Apostille adalah pengesahan dokumen publik untuk digunakan di negara lain yang menjadi peserta Konvensi Apostille. Proses ini memverifikasi keaslian tanda tangan pejabat serta cap atau segel resmi pada dokumen, sehingga menyederhanakan prosedur legalisasi untuk keperluan internasional.
Catatan: Apostille tidak otomatis menjamin isi dokumen benar atau menjamin dokumen diterima untuk semua keperluan. Persyaratan tetap bergantung pada negara tujuan dan jenis dokumen.
Jl. H. Saidi No. 30 B, Tanjung Barat, Jakarta Selatan 12530 (belakang gedung ANTAM)
WhatsApp us